Diberdayakan oleh Blogger.



















RSS

MAKALAH ILMU KALAM Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Perbedaan pendapat pada manusia adalah kenyataan yang tidak bias dipungkiri.Jika manusia sejak kecilnya memandang alam sekitarnya dengan filosofis-sementara pandangan orang berbeda-beda, maka kelanjutannya ialah bahwa gambaran dan imajinasi manusia juga berbeda-beda.Demikian juga halnya terjadi dalam kenyataan kehidupan kaum Muslimin, dimana sejarah mencatat bahwa kaum Muslimin sepeninggal Rasulullah SAW. Setelah terbagi kepada beberapa aliran dalam bidang Teologi yang semulanya hanya dilator belakangi oleh personal politik seperti: Jabaariyah, Qodariyah, Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah. Masing-maing aliran berbeda pendapat dalam mengemukakan konsep mereka dalam bidang Teologi, di samping di sebabkan karena mamang munculnya perbedaan itu terkait langsung dengan perbedaan kecenderungan, tingkat pengetahuan dan pengalaman, juga disebabkan karena diantara dasar-dasar agama, baik yang terdapat dalam al-Qur’an maupun dalam Hadis Nabi memberi peluang untuk munculnya perbedaan persepsi dalam memberikan interpretasi, khususnya dalam lapangan Teologi seperti masalah sifat-sifat Tuhan, perbuatan manusia dan perbuatan Tuhan, keadilan, kehendak mutlak Tuhan, akal dan wahyu.
Makalah ini mencoba untuk mengetengahkan pembahasan tentang keadilan, kehendak mutlak Tuhan, akal dan wahyu dengan memperbandingkan pendapat berbagai aliran dalam islam yang pernah muncul dalam sejarah.
B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latarbelakang di atas maka dalam penulisan makalah ini penulis akan membatasi masalah antara lain berupa pembahasan Kehendak Mutlak dan Keadilan Tuhan.
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Persektif Mu’tazilah
Dibawah ini saya akan kutipkan langsung tulisa Prof. Dr. Harun Nasution:
“Kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak bersifat mutlak lagi.Seperti terkandung dalam uraian Nadir, kekuasaan mutlak Tuhan telah dibatasi kebebasan oleh yang menurut faham Mu’tazilah, telah diberikan kepada manusia dalam menentukan perbuatan dan kemauan.Seterusnya kekuatan mutlak itu dibatasi pula oleh sifat keadilan Tuhan. Tuhan tidak bias lagi berbuat sekehendak-Nya, Tuhan telah terikat terhadap norma-norma keadilan yang kalau dilanggar membuat Tuhan bersifat tidak adil bahkan zalim. Sifat serupa ini tidak dapat diberikan kepada Tuhan.Selanjutnya, kekuasaan kehendak mutlak Tuhan di batasi oleh kewajiban-kewajiban Tuhan terhadap manusia yang menurut faham Mu’tazilah memang ada. Lebih lanjut lagi, kekuasaan mutlak itu dibatasi pula oleh nature atau hokum alam (sunnah Allah) yang mengalami perubahan.
Al jahiz mengatakan bahwa tiap-tiap benda mempunyai nature dan sifat sendiri yang mempunyai efek tertentu menurut nature masing-masing. Lebih tegas Al Khayyat menerangkan bahwa tiap benda memiliki nature tertentu dan tak dapat menghasilkan kecuali efek yang itu-itu juga: api tidak dapa menghasilkan apa-apa kecuali panas, dan es tak dapat menghasil apa-apa kecuali dingin. Efek yang ditimbulkan tiap benda, menurut Mu’ammar seperti gerak, diam, rasa, warna, bau, panas, dingin, basah dan kering, timbul sesuai dengan nature dari masing-masing benda tersebut.Sebenarnya efek yang ditimbulkan tiap benda bukan perbuatan Tuhan.Perbuatan Tuhan hanyalah menciptakan benda-benda yang mempunyai naturetertentu.
Dari tulisan seperti diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kaum Mu’tazilah percaya pada hokum alam atau sunnah Allah yang menganut pelajaran kosmos dan demikian menganut faham determinisme. Dan determinisme ini bagi mereka, sebagai kata-kata Nadir, tidak berubah-ubah sama dengan keadaan Tuhan yang juga tidak berubah-ubah.
Sebagai penjelasan selanjutnya bagi faham sunnah Allah yang tak berubah-ubah ini dan determinisme ini,ada baiknya dibawa di sini uraia Tafsir al-Manar. Segala sesuatu di alam ini, demikian al Manar, berjalan menurut sunah Allah dan itu di buat tuhan sedemikian rupa sehingga sebab dan musababnya mempunyai ubungan yang erat, bagi tiap sesuatu Tuhan menciptakan sunnah tertentu.umpamaya sunnah yang mengatur manusia berlainan sunnah yang mengatur hidup tumbuh-tumbuhan. Bahkan ada juga sunnah yang tidak berubah-ubah untuk mencapai kemenangan. Jika seseorang mengikuti jalan yang ditentukan sunnah itu, ia akan mengalami kekalahan. Adapula sunnah yang membawa pada kesenangan da nada yang membawa pada kesusahan. Keadaan seorang mukmin atau kafir tidak membawa pengaruh dalam hal ini.Sunnah tidak mengenal pengecualian, sungguhpun pengecualian untuk para Nabi-nabi. Sunnah tidak berubah-ubah dan Tuhan tidak menghendaki supaya sunnah menyalahi nature. Olek karena itu orang sakit yang memohon kepadaTuhan agar diberikan kesehatan, sebenarnya meminta: “Tuhanku, hentikanlah untuk kepentinganku sunnah-Mu yang Engkau katakan tidak akan berubah-ubah itu”. Jelas bahwa sunnah Allah tidak mengalami perubahan atas kehendak Tuhan sendiri dan dengan demikian merupakan batasan bagi kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan.
Semua uraian tersebut menunjukan bahwa dalam faham Mu’tazilah kekuasaan mutlak Tuhan mempunyai batasan-batasan dan Tuhan sendiri, sebagai kata al-Manar, tidak bersikap absolute seperti halnya Raja Absolut yang menjatuhkan hukuman menurut kehendaknya semata. Keadaan Tuhan dalam faham ini, lebih dekat menyerupai keadaan Raja Konstitusional, yang kekuasaan dan kehendaknya dibatasi konstitusi.1
B.     Perspektif Maturidiyah
Ini adalah kutipan langsung dari bukunya Prof. Dr. Harun Nasution yang berjudul Teologi Islam.
“Adapun kaum Maturidi, golongan Bukhara menganut pendapat bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak.Menurut al-Bazdawi, Tuhan memang berbuat semua yang di kehendaki-Nya dan menentukan segala-galanya menurut kehendak-Nya.Tidak ada yang dapat menentang dan memaksa-Nya, dan tidak ada larangan-larangan terhadap Tuhan. Akan tetapi bagaimanapun juga seperti akan dijelaskan nanti, faham mereka tentang kekuasaan Tuhan tidaklah semutlak faham As’ariyah.
Maturidiyah golongan Samarkand, tidaklah sekeras golongan Bukhara dalam mempertahankan kemutlakan, kekuasaan mutlak Tuhan. Batasan-batasan yang diberikan golongan Samarkand ialah:
1. Kenerdekaan dalam kemauan dan perbuatan yang menurut pendapat mereka, ada pada manusia.
2. Keadaan Tuhan menjatuhkan hukuman bukan sewenang-wenang, tetapi berdasarkan atas kemerdekaan manusiadalam menggunakan daya yang diciptakan Tuhan dalam dirinya untuk berbuat baik atau jahat.
3. Keadilan hukuman-hukuman Tuhan, sebagai kata al-Bayadii, tak boleh tidak mesti terjadi.
Dalam pada itu kiranya di tegaskan bahwa yang menentukan batas-batasan itu bukan zat selain Tuhan, karena di atas Tuhan tidak ada sesuatu zat apaun yang lebih berkuasa.Tuhan adalah diatas segala-galanya. Batasan-batasan itu di tentukan pleh Tuhan sendiri dan dengan kemaun-Nya sendiri pula.2
C.     Perspektif Asy’ariyah
“Kaum Asy’ariyah, karena percaya pada mutlaknya kekuasaan Tuhan, mempunyai tendensi sebaliknya. Mereka menolak faham Mu’tazilah bahwa Tuhan mempunyai tujuan dalam perbuatan-Nya.Bagi mereka perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan, tujuan dalam arti sebab yang mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu.Betul mereka akui bahwa perbuatan-perbuatan Tuhan menimbulkan kebaikan dan keuntungan bagi manusia dan bahwa Tuhan mengeahui kebaikan dan keuntungan itu, tidaklah menjadi pendoong bagi Tuhan untuk berbuat.
Dalam menjelaskan kemutlakannya kekuasaan dan kehendak Tuhan ini, al-Asy’ari menuliskan dalam Al-Ibanah bahwa Tuhan tidak tunduk kepada siapapun, di atas tuhan tidak ada zat lain yang dapat membuat hokum dan dapat menentukan apa yang boleh dibuat dan apa yang tidak boleh dibuat. Tuhan bersifat absolute dalam kehendak dan kekuasaan-Nya. Seperti kata al-Dawwani, Tuhan adalah Maha Pemilik (al-Malik) yang bersifat absolute dan berbuat apa saja yang di kehendaki-Nya didalam kerajaan-Nya dan tak seorangpun yang dapat mencela perbuatan-Nya. Yaitu, sungguh pun perbuatan-perbuatan itu oleh akal manusia dipandang bersifat tidak baik dan tidak adil.
Dalam hubungan ini al-Baghdadi mengatakan bahwa boleh saja Tuhan melarang apa yang telah diperintahkan-Nya dan memerintahkan apa yang telah dilarang-Nya. Al-Ghazali juga berpendapat yang sama. Tuhan dapat berbuat apa saja yang dikehendaki_nya, dapat memberi hukuman menurut kehendak-Nya, dapat menyiksa orang baik jika itu ikehendaki-Nya dan dapat memberi upah kepada orang kafirjika yang demikian dikehendaki-Nya. Kemutlakan kekuasaan dan kehendak Tuhan yang digambatkan diatas dapat pula dilihat dari faham Asy’ariyah bahwa Tuhan dapat meletakan beban yang tak terpikul pada diri manusia, dan dari keteranagan al-Asy’ari sendiri, bahwa sekiranya Tuhan mewahyukan bahwa dusta adalah baik, maka berdusta mestilah baik bukan buruk.
Bagi kaum Asy’ariyah Tuhan tidak terkait pada apaun, tidak terkait pada jani-janji, kepada norma-norma keadilan dan sebagaimya.3 Faham Asy’ariyah mengenai doa, sunatullah, serta surge dan neraka pula berkait dengan pemahamannya terhadap kekuasaan dan kehendak mutlaknya Tuhan. Yaitu, Tuhan dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, dapat memberi hukuman sesuai kehendak-Nya, dapat menyiksa orang yang berbuat baik jika itu dikehendaki-Nya, dan dapat memberi upah pada orang kafir jika yang demikian yang dikehendaki-Nya. Karena sifat-Nya yang mutlak dan absolute itu maka Tuhan bias memasukan orang orang mukmin kedalam neraka atau sebaliknya orang kafir masuk suga asal Ia menghendaki-Nya. Tuhan bisa melanggar hukum-hukum yang telah dibuat-Nya (sunatullah) didunia. Selanjutnya, atas dasar itu pula melalui doasegala ketentuan Tuhan dapat diubah jika Tuhan menghendaki atau mengabulkan doa orang yang berdoa.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Bagi Mu’tazilah, Tuhan haruslah patuh pada hokum-hukum yang telah Ia buat sendiri. Oleh karenanya terkesan Tuhan tak lagi memiliki kehendak dan kekuasaan mutlak semutlak-mutlaknya. Ini tidak terlepas dari upaya memahasucikan-Nya.
2.      Sebaiknya bagi kaum Asy’ariyah kekuasaan dan kehendak Tuhan tak terbatas atau taka da yang membatasi-Nya. Oleh karenanya, ia dapat merubah hokum yang sebelumnya Ia sudah tetapkan, asalkan Ia menghendaki-Nya.
Kaum Maturidi agak disini mendapatkan faham diantara Mu’tazilah dengan Asy’ariyah. Menurut mereka Tuhan bisa sewenang-wenang berkehendak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar